Dimuat di Tribun Timur Makassar.
Ibarat mutiara yang hilang, seperti itulah gambaran
sistem pemerintahan Islam di abad modern
saat ini. Bahkan berbagai macam propaganda negatif sengaja dialamatkan kepada
sistem pemerintahan Islam, sehingga terbentuk pola pikir masyarakat saat ini
yang menganggap sistem pemerintahan Islam adalah sistem purba ketinggalan zaman
yang tak layak lagi diterapkan dalam sistem modern saat ini.
Semua ini terjadi karena saat ini Islam tidak
diamalkan secara kaffah (menyeluruh). Banyak umat Islam yang telah merasa hidup
dalam tatanan kehidupan yang Islami disaat dia telah melaksanakan ibadah-ibadah
ritual dengan sempurna. Mereka telah merasa cukup disaat mereka telah
menunaikan shalat lima waktu secara sempurna tanpa tertinggal satu waktu pun.
Kehidupan ini seolah telah menjadi Islami disaat kaum muslimin telah menunaikan
ibadah puasa sebulan penuh saat Ramadhan tiba.
Memang semenjak runtuhnya peradaban Islam yang
ditandai dengan runtuhnya kekhilafahan pada tahun 1924, berbagai sistem Islam
yang mengatur kehidupan pun terkubur dalam dan seolah-olah menjadi hal yang
tabu untuk dibuka kembali. Lihat saja ketika terjadi krisis global yang
membuktikan kegagalan sistem ekonomi kapitalis, ternyata umat Islam belum
tersadarkan untuk kembali kepada sistem ekonomi yang bersumber dari Al-Quran
dan sunnah.
Begitupun ketika yang yang tersaji dihadapan kaum
muslimin adalah sistem pemerintahan non Islam, mereka pun hanya diam dan seolah
pasrah dengan keadaan yang ada saat ini. Padahal setali tiga uang dengan sistem
ekonomi kapitalis, sistem pemerintahan demokratik yang ada saat ini juga tidak
mampu mensejahterakan masyarakat. Ironisnya sebagian besar umat Islam belum
sadar dan belum mau mengubah haluan hidupnya menuju tegaknya sistem pemerintahan
Islam.
Padahal suatu sistem kehidupan (ideologi) tak akan
pernah tegak tanpa kawalan institusi negara yang menerapkan sistem pemerintahan
yang lahir dari ideology tersebut. Sosialisme tak akan pernah tegak dan mampu
memimpin dunia jika tidak ada Uni Soviet yang mengwalnya. Kapitalisme pun
demikian, tidak akan tegak jika tidak ada negara super power sekelas Amerika
Serikat yang mengawalnya. Begitu pun Islam tidak akan tegak tanpa ada institusi
negara yang mengemban dan mengawalnya. Institusi inilah yang lebih dikenal
dengan nama “khilafah Islamiyah” yang pertama kali diproklamirkan di Madinah
oleh Rasulullah saw., sang proklamator sejati. Khilafah adalah satu-satunya
sistem pemerintahan yang diakui dalam Islam.
Seharusnya kaum muslimin segera sadar dan menolak
semua sistem pemerintahan selain sistem khilafah. Karena telah terbukti bahwa
sistem pemerintahan di luar Islam telah gagal mensejahterakan bangsa dan dunia.
selain itu banyak sekali dalil Al-Quran yang melarang kita untuk berhukum
dengan hukum diluar Islam. Termasuk dilarang kelas untuk mengambil sistem
pemerintahan selain sistem pemerintahan Islam. Jika sistem pemerintahan Islam
(khilafah) belum mewujud sampai saat ini, maka umat Islam berkewajiban bersatu
padu mewujudkannya. Menegakkan sistem pemerintahan khilafah adalah kewajiban
yang paling agung, karena tanpa adanya khilafah banyak sekali aturan Islam yang
diabaikan.
Jika ditelaah labih mendalam sistem pemerintahan
pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan yang unik, karena berbeda
dengan dengan sistem pemerintahan lain yang pernah ada di dunia. Hal inilah
yang harus dipahami oleh umat Islam khususnya agar tidak mudah tertipu dengan
propaganda yang mencoba menyamakan sistem pemerintahan khilafah dengan sistem
pemerintahan buatan manusia.
Misalnya banyak orang yang menyamakan sistem
pemerintahan Islam dengan sistem kerajaan. Padahal Islam tidak pernah mengakui
sistem kerajaan. Dan sistem pemerintahan Islam sangat bertolak belakang dengan
sistem kerajaan. Hal ini dapat dilihat jika dalam sistem kerajaan, seorang anak
(putera mahkota) menjadi raja karena pewarisan. Masyarakat tidak mempunyai
andil dalam pengangkatan raja sebagai pemipin tertinggi dalam sistem kerajaan.
Sementara sistem khilafah tidak mengenal adanya pewarisan kekuasaan. Suksesi kekuasaan
dilakukan melalui metode baiat dari umat kepada khalifah sebagai kepala
pemerintahan. Masyarakat mempercayakan kepada khalifah untuk mengurusi
kehidupan mereka berdasarkan aturan Islam.
Selain itu sistem kerajaan memberikan keistimewaan
dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh individu masyarakat dan
salah satunya adalah pelegislasian hukum. Raja memiliki hak penuh dan berada
diatas undang-undang. Hal ini memungkinkan sang raja untuk mengatur masyarakat
sekehendak hawa nafsunya. Raja tidak tersentuh hukum meskipun Ia berbuat salah
dan dhalim. Sementara dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah sebagai
pemimpin tidak diberikan keistimewaan yang menjadikannya berada diatas rakyat.
Khalifah juga tidak diberikan hak-hak khusus yang mengistimewakannya (dihadapan
hukum) dari individu masyarakat yang lain. Dalam pandangan Islam, khalifah
adalah wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Khalifah
diangkat oleh umat dan dia wajib terikat dengan ketentuan syariah dalam
mengambil tindakan dan kebijakan.
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem
pemerintahan federasi. Dalam sistem federasi wilayah negara terpisah antara
satu dengan yang lain dan memiliki kemerdekaan sendiri. Mereka hanya
dipersatukan dalam masalah pemerintahan yang bersifat umum. Termasuk dalam
masalah pengaturan keuangan, diberikan kepada negara bagian masing-masing
dengan otonomi yang seluas-luasnya. Walhasil, akan ada negara bagian yang
begitu makmur dan pada saat yang bersamaan ada negara bagian yang justru terpuruk.
Karena adanya perbedaan potensi daerah antara negara bagian yang satu dengan
negara bagian yang lain. Sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam.
Sistem pemerintahan Islam merupakan satu kesatuan dan satu pusat kebijakan
yaitu ditangan khalifah sebagai kepala negara. Konsep seperti ini akan akan
semakin meminimalisir kemungkinan adanya disintegrasi bangsa. Karena memang
umat Islam diharamkan untuk bercerai berai.
Selain itu sistem pemerintahan Islam juga bukan
sistem pemerintahan republic. Sistem republik sebenarnya adalah sistem yang
muncul akibat reaksi dari diterapkannya sistem kerajaan. Sebab dalam sistem
kerajaan, sangat memungkinkan adanya tindakan dan kebijakan yang
sewenang-wenang. Kemudian muncul sistem republik sebagai antitesis dari sistem kerajaan.
Sistem republik mengalihkan kedaulatan dari tangan kepala negara kepada rakyat.
Rakyatlah yang berhak membuat undang-undang, menertapkan, sesuatu itu baik atau
tidak. Jika terjadi kebuntuan dalam musyawarah sistem republic maka diambillah
solusi foting dengan menjadikan suara terbanyak sebagai keputusan tertinggi. Inilah
konsep mendasar dari sistem republic yang membedakannya dengan sistem
pemerintahan Islam. Dalam sistem Islam suara terbanyak dipakai untuk megambil
keputusan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Untuk masalah yang bersifat
teknis, diserahkan kepada ahli dibidangnya. Misalnya keputusan yang berkaitan
dengan pembangunan infrastruktur, diserahkan kepada pihak yang berkompeten.
Namun keputusan suara terbanyak dan para ahli tidak boleh bertentangan dengan
Al-Quran dan Sunnah.
Adanya
perbedaan yang sangat mendasar antara sistem pemerintahan Islam dan sistem
pemerintahan lain yang pernah eksis di dunia yang merupakan buah pikir manusia,
menyebabkan sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang unik.
Tentu saja keunikan ini tak mampu dirasakan secara global jika hanya
dibicarakan pada tataran teoritis. Namun aura sistem pemerintahan Islam hanya
akan muncul ketika sistem pemerintahan Islam diterapkan secara praktis. Untuk
itulah menjadi hal yang sangat urgen dan mendesak untuk segera menegakkan
sistem pemerintahan Islam daulah khilafah Islamiyah, yang oleh beberapa pihak
diramalkan tidak lama lagi akan tegak, insya Allah.
0 komentar:
Posting Komentar