Selasa, 17 Januari 2012

Pemilihan Pemimpin dalam Islam


Dimuat di Harian Tribun TImur Makassar.

Dalam sistem pemerintahan apapun eksistensi seorang pemimpin dan proses pemilihannya adalah bagian yang sangat penting dan menarik untuk disoroti. Dalam sistem demokrasi misalnya, untuk memilih seorang pemimpin yang akan menakodai bangsa ini selama periode lima tahun ke depan diperlukan persiapan yang sangat lama dan biaya hingga puluhan triliun rupiah.  Setali tiga uang dengan sistem pemerintahan Islam. Keberadaan seorang pemimpin menjadi sangat urgen dan wajib adanya. Bahkan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Hurairah dinyaatakan bahwa, jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi pemimpin. Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa jika dalam perkara bepergian (safar) saja telah diwajibkan memilih pemimpin, apatah lagi dalam perkara memilih pemimpin dalam tatanan kenegaraan, tentu hal ini menjadi lebih wajib lagi. Begitulah mafhum muwafaqah yang bisa ditarik.
Namun bukan berarti manusia berhak menentukan sendiri metode penagangkatan pemimpin. Allah melalui Rasul-Nya telah memberikan contoh bagaimana cara memilih pemimpin dalam sistem Islam. Dan satu-satunya metode yang diakui oleh Islam dalam mengangkat kepala negara adalah dengan baiat. Dari baiat ini akan diperoleh seorang pemimpin (khalifah) yang akan merangkul dan menyatukan seluruh kaum muslimin, dibawah pemerintahannya.
Menyatukan seluruh kaum muslimin di dunia dengan segala keberagamannya dalam bingkai institusi negara (khilafah Islamiyah) memang adalah impian yang ideal dan tak mudah untuk diwujudkan. Apalagi jika disuguhkan kondisi masyarakat saat ini yang masih jauh dari nilai-nilai Islam. Realitas inilah yang mungkin menghadirkan banyak tanya dan keraguan dalam diri kaum muslimin.
Namun perlu diingat dalam perspektif syariat Islam kondisi masyarakat bukanlah dasar untuk menentukan status hukum suatu perkara. Bagaimana pun kondisinya Al-Quran dan Sunah Rasulullah tatap harus dijadikan sebagai pijakan baku. Ibarat suatu kampung dimana sebagaian besar warganya tidak melaksanakan shalat, bukan berarti hukum shalat berubah menjadi tidak wajib karena melihat realitas warganya. Shalat akan tetap menjadi amalan wajib bagaimanapun kondisi suatu daerah. Singkatnya ralitaslah yang harus diubah agar sesuai dengan syariat Islam, bukan sebaliknya.
Sama halnya dengan penegakan khilafah Islamiyah dan pembaitan seorang khalifah sebagai pemimpin kaum muslimin seluruh dunia. Memang jika melihat realitas saat ini umat belum siap untuk membaiat seorang khalifah. Namun ini bukanlah dalil yang dijadikan dalih untuk tidak membaiat seorang khalifah dan pasrah dengan kondisi yang ada. Apalagi sampai menganggap penegakan khilafah adalah sesuatu yang utopis (mustahil). Disinilah urgensi untuk semakin menggencarkan aktivitas dakwah, sehingga umat mampu mengangkat pemimpin sesuai tuntunan syariat.
Baiat adalah akad sukarela antara rakyat orang yang dipercaya untuk menjadi kepala negara yang akan memerintah mereka berdasarkan hukum-hukum Allah. Karena itu bisa dikatakan baiat adalah satu-satunya metode pengangkatan kepala negara dalam sistem Islam.
Allah swt melalui lisan Rasulullah telah mewajibkan kepada kaum muslimin agar dipundaknya terdapat baiat. Bahkan Rasulullah menyifati orang yang mati namun dipundaknya tidak ada baiat, seperti orang yang mati dalam keadaan jahiliyah.
Wajibnya membaiat seorang khalifah tak bisa dibantah lagi. Ijma’ sahabat secara jelas telah menunjukkan hal itu. Saat Rasulullah wafat, para sahabat menunda penguburan jenazah Beliau. Rasulullah wafat pada waktu dhuha hari senin dan baru dikebumikan pada Selasa malam (malam Rabu) setelah Abu Bakar dibaiat sebagai khalifah pengganti Rasulullah.  Mereka lebih menyibukkan diri untuk membaiat seorang khalifah. Padahal menyegerakan pemakaman jenazah adalah wajib namun ternyata mereka menganggap membaiat seorang khalifah jauh lebih penting. Dari kisah ini dapat disimpulkan bahwa kaum muslimin hanya diberi jeda selama dua hari untuk membaiat seorang khalifah. Coba bayangkan sudah berapa lama kaum muslimin tidak membaiat seorang khalifah semenjak runtuhnya kekhilafahan di Turki pada tahun 1924.
Syariat Islam adalah aturan yang begitu sempurna. Ketika umat Islam diwajibkan mengangkat seorang khliafah, maka syariat Islam juga telah menentukan baiat sebagai satu-satunya metode pengangkatan khlaifah. Kedudukan baiat sebgai metode pengangkatan khalifah sudah ditetapkan berdasarkan baiat kaum muslimin kepada Rasulullah saw di Madinah dan berdasarkan perintah Beliau kepada kita untuk mebaiat seorang imam/khalifah. Saat di Madinah baiat kaum muslimin kepada Rasulullah saw sesungguhnya bukanlah baiat atas kenabian. Karena tak perlu diragukan lagi bahwa tak ada satu pun sahabat Rasulullah pada saat itu yang meragukan kenabian Beliau. Jadi baiat itu bukanlah ditujukan untuk membenarkan kenabian Beliau, melainkan sebagai pengakuan atas kapasitas Rasulullah sebagai penguasa/pemimpin negara dan bukan sebagai nabi dan rasul. Sebab pangakuan atas kenabian dan kerasulan adalah perkara iman bukan masalah baiat. Disinilah terlihat begitu erat korelasi antara baiat dan terpilihnya pemimpin dalam pemerintahan Islam.
Lalu bagaimana tata cara pembaiatan seseorang untuk menjadi khalifah? Bukankah dalam sejarah Islam, banyak sekali model pengalihan kekuasaan? Memang prosedur praktis yang bisa menyempurnakan pengangkatan khalifah menggunakan prosedur teknis yang berbeda-beda, namun semuanya masih dalam koridor baiat. Jika ditelaah dari sirah sahabat ada dua jenis baiat yaitu baiat in’iqad dan baiat ta’at.
Baiat in’iqad adalah baiat yang menunjukkan legalitas orang yang dibaiat sebagai khliafah yang akan menjadi pemilik kekuasaan dan dia berhak ditaati, ditolong dan wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.
Baiat ta’at adalah baiat kaum mulsimin terhadap khalifah terpilih dengan memberikan ketaatan kepadanya. Baiat ta’at ini bukanlah dimaksudkan untuk mengangkat khalifah karena khlaifah sudah ada. Pendapat ini didasarkan pada ijma sahabat. Misalnya pada saat pembaiatan Abu Bakar menjadi khliafah pertama penggati Rasulullah.  Abu Bakar diangkat oleh sebagian sahabat, sebagai representasi dari semua sahabat, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar. Pembaitan tersebut dilakukan di Saqifah dan keesokan harinya kaum muslimin dikumpulkan di masjid, kemudian Abu Bakar berbicara di atas mimbar.
Namun sebelum Abu Bakar berbicara, Umar mendahuli pembicaraan dengan mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan urusan kalian kepada pundak orang terbaik di antara kalian.  Dia Sahabat yang berdua bersama Rasul di gua.  Berdirilah kalian, baiatlah dia."
Pada saat itu kaum muslimin yang hadir langsung membaiat Abu Bakar setalah pembaiatan di Saqifah. Pembaiatan Abu Bakar di Saqifah oleh beberapa sahabat adalah baiat in’iqad, sedangkan pembaiatan kaum muslimin di masjid adalah baiat ta’at. Hal ini pun terjadi pada khalifah setelahnya. Metode ini memberikan gambaran dan penegasan tentang keridhaan rakyat kepada khalifah.
Walaupun dalam prakteknya terdapat beragam teknis pelaksanaan, namun substansi dasarnya tetap sama yaitu baiat yang mana di dalamnya terdapat baiat in’iqad dan baiat ta’at. Bagaimanapun teknis pelaksanaannya yang jelas khalifah dibaiat oleh rakyat untuk melaksanakan hukum Allah, sehingga rakyat wajib taat dan patuh kepada khalifah. Begitupun seorang khalifah, menduduki tampuk pimpinan bukan karena terdorong motif ekonomi, namun semata-mata hanya untuk melaksanakan perintah Allah. Sehingga khalifah benar-benar akan menjadi pengembala untuk rakyatnya. Sekali lagi perbedaan teknis pelaksanaan bukanlah masalah, asal tetap dalam mekanisme baiat.
Inilah perbedaan mendasar pemilihan ala demokrasi dan pemilihan Islam. Dalam sistem demokrasi saat ini, kita memilih pemimpin namun tidak ada yang bisa menjamin sosok pemimpin yang kita pilih nantinya akan menerapkan hukum-hukum Allah. Maka wajar jika Pilkada, pilcaleg, dan pilpres yang telah menghabiskan dana begitu besar belum mampu mensejahterakan umat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More